Pengertian
Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang diciptakan untuk menjamin, melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Contohnya adalah para penjual wajib menunjukan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen telah diatur pada UU No 8 thn 1999, yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak memperoleh barang dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan, hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai, serta hak untuk mendapatkan pelayanan.
Tujuan
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, yaitu:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan jasa
3. Meningkatnya pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan,serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Manumbuhkan kesadaran pelaku usaha betapa pentingnya perlindungan tersebut
6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa
Asas Perlindungan Konsumen
Asas yang terdapat dalam perlindungan konsumen, diantaranya :
1. Asas manfaat
Bahwa hall i ni harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2. Asas keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan haknya dan menjalankan kewajibannya.
3. Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha serta pemerintah
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen untuk penggunaan dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi
5. Asas kepastian hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum untuk mendapatkan keadilan perlindungan konsumen
Hak Konsumen
Hak Konsumen Yang Terdapat Dalam Perlindungan Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal5 adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2. Hak memilih dan mendapatkan barang yang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang di janjikan
3. Hak atas informasi yang benar mengenai suatu barang dan jasa
4. Hak untuk didengar atas keluhan tehadap suatu barang ataupun jasa
5. Hak mendapatkan perlindungan
6. Hkak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk dilayani secara baik dan benar
8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila suatu barang dan jasa tidak seperti yang diharapkan
9. Hak-hak lainnya yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen
Kewajiban Konsumen
Selain hak konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban, yaitu :
1. Mengikuti prosedur pemakaian barang dan jasa
2. Beritikad baik untuk melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukaryang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar