Selasa, 24 Mei 2011

objek dalam badan hukum

Badan Hukum
Definisi
Merupakan badan-badan pekumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum bertindak sebagai subyek hukum. Badan hukum sebagi pembawa hak dn tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Suatu perkumpulan dapat disahkan sebagai badan hukum melalui beberpa cara yaitu :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan Hukum dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2.    Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Perikatan adalah suatu hubungan hokum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang member hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Perikatan menurut Undang Undang terdiri atas perikatan yang lahir dari Undang Undang saja dan yang lahir dari Undang Undang karena perbuatan orang atau perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hokum.
Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntuta dinamakan pihak berhutang atau debitur. Apabila seorang yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya berarti dia telah melakukan wanpestasi yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.
Sesuatu barang yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1.    Menyerahkan suatu barang
2.    Melakukan suatu perbuatan
3.    Tidak melakukan suatu perbuatan
Macam-Macam Perikatan
1.    Perikatan bersyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu atau akan belum terjadi.
Contoh : apabila saya berjanji akan membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian. Disini dapat dikatakan bahwa jual beli itu hanya akan terjadi kalau saya lulus dari ujian.
2.    Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3.    Perikatan yang membolehkan memilih
4.    Perikatan tanggung menanggung
5.    Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
6.    Perikatan dengan penetapan hokum

Perjanjian
Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian
Diperlukan empat syarat :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.    Suatu hal tertentu
4.    Suatu sebab yang halal
Dua sayarat pertama dinamakan sebagai syarat subyektif karena mengenai suyeknya yang mengadakanperjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai obyeknya dari perbuatan hokum yang dilakukannya itu.
Pembatalan Suatu Perjanjian
Apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjiannya adalah batal demi hokum.
Apabila terdapat kekurangan mengenai syarat yang subyektif maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh slah satu pihak.
Apabila perjanjian tersebut mengandung unsure pemaksaan, kekeliruan, dan penipuan, maka perjanjian tersebut batal demi hokum.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Perjanjian di bagi menjadi 3 macam, yaitu :
1.    Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang
2.    Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3.    Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Jenis-Jenis Perusahaan

1.    Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk perusahaan uang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Kebaikan :
-       Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
-       Tidak memerlukan kebijaksanaan mengontrol perusahaan
-       Mudah dibentuk dan dibubarkan.
-       Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

Keburukan :
-       Tanggung jawab tidak terbaras dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan milik perusahaan
-       Kemampuan manajemen terbatas terutama jika berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
-       Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya jika sumber dana dari beberapa orang
-       Kelangsunga usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha
2.    Firma
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapatkan keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Kebaikan :
-       Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi
-       Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
-       Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih lancer
-       Jumlah modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
Keburukan :
-       Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya
-       Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan
-       Dalam tanggung jawab pemberian jamina dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
3.    Perusahaan komanditer
Merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Kebaikan :
-       Pendirian mudah
-       Jumlah sumber dana yang ada besar
-       Manajemen baik karena bisa diversifikasi
-       Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
Keburukan :
-       Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kadang bonafit
-       Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
-       Kelangsungan hidup tidak menentu
4.    Perseroan Terbatas
Suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan perusahan.
Kebaikan :
-       Tidak tergantung pada pemegang saham
-       Resiko kerugian pemegang saham kecil
-       Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
-       Pengelola perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
-       Ekspansi dapat lebih luas
Keburukan :
-       Biaya pendirian sangat mahal
-       Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi
-       Pembagian deviden akan dibebani pajak yang telah ditetapkan pemerintah
5.    Perusahaan Negara
Semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oloeh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.

6.    Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan prang – orang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip kerja sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kelebihan koperasi :
1.    Mandiri
2.    Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
3.    Demokratis
Kekurangan koperasi :
1.    Lemahnya daya saing
2.    Keterbatasan modal

Perlindungan Konsumen

Pengertian
Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang diciptakan untuk menjamin, melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Contohnya adalah para penjual wajib menunjukan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen telah diatur pada UU No 8 thn 1999, yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak memperoleh barang  dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan, hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai, serta hak untuk mendapatkan pelayanan.
Tujuan
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, yaitu:
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan jasa
3.    Meningkatnya pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan,serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.    Manumbuhkan kesadaran pelaku usaha betapa pentingnya perlindungan tersebut
6.    Meningkatkan kualitas barang dan jasa
Asas Perlindungan Konsumen
Asas yang terdapat dalam perlindungan konsumen, diantaranya :
1.    Asas manfaat
Bahwa hall i ni harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.    Asas keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan haknya dan menjalankan kewajibannya.
3.    Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha serta pemerintah
4.    Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen untuk penggunaan dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi
5.    Asas kepastian hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum untuk mendapatkan keadilan perlindungan konsumen
Hak Konsumen
Hak Konsumen Yang Terdapat Dalam Perlindungan Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal5 adalah :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2.    Hak memilih dan mendapatkan barang yang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang di janjikan
3.    Hak atas informasi yang benar mengenai suatu barang dan jasa
4.    Hak untuk didengar atas keluhan tehadap suatu barang ataupun jasa
5.    Hak mendapatkan perlindungan
6.    Hkak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.    Hak untuk dilayani secara baik dan benar
8.    Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila suatu barang dan jasa tidak seperti yang diharapkan
9.    Hak-hak lainnya yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen
Kewajiban Konsumen
Selain hak konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban, yaitu :
1.    Mengikuti prosedur pemakaian barang dan jasa
2.    Beritikad baik untuk melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukaryang disepakati
4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut